FPG DPR-RI Desak Polri Buka Kembali SP3 Kasus Eks Pemain Sirkus OCI
Jakarta - INFO BS : Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mendesak Polri untuk membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal tersebut disampaikan Umbu dalam rapat audiensi eks pemain sirkus OCI dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (23/4/25).
Dalam hal ini, Umbu meminta agar Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana pelanggaran HAM.
"Kenapa saya berbicara begini? Supaya adanya petunjuk-petunjuk ini dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM ini bisa menjadi petunjuk atau bukti agar kita membuka kembali SP3 di Mabes Polri," kata Umbu dalam rapat Audiensi tersebut dikutip dari fraksi golkar.com .
Selain itu, ia juga mengkritisi rekomendasi Kementerian HAM yang meminta adanya ganti rugi. Menurutnya, rekomendasi tersebut sangat lemah.
"Jadi saya harap nanti saya bersama-sama dengan pengacara kita minta Kapolri untuk membuka perkara ini. Ini lembaga-lembaga kalian ini dibiayai oleh negara, lembaga menjadi tumpuan masyarakat untuk mencari keadilan," tegas Umbu.
Diketahui sebelumnya bahwa mantan pemain sirkus OCI telah terpisah dari orang tua mereka sejak kecil. Bahkan, hingga kini banyak dari mereka yang belum mengetahui identitasnya, dan ada juga dari mereka yang sudah meninggal.
Umbu menduga kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap mantan pemain OCI melanggar UU HAM, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh Karena itu, dia mendorong Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran hak asasi dalam kasus tersebut.
"Target saya adalah bagaimana SP3 itu dibuka kembali dengan kita menyodorkan petunjuk-petunjuk bukti baru dengan saksi baru," jelasnya.
Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam kasus ini Mabes Polri disebut telah mengeluarkan SP3 pada tahun 1999 dengan alasan kurangnya alat bukti.
